Jumat, 04 Desember 2015

AD ART POKJA OPS 2015



RANCANGAN


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGGA
KELOMPOK KERJA OPERTOR SEKOLAH
KECAMATAN MARGAASIH KABUPATEN BANDUNG



POKJA OPERATOR SEKOLAH
KECAMATAN MARGAASIH KABUPATEN BANDUNG
TAHUN 2014


ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA OPERATOR SEKOLAH KECAMATAN MARGAASIH

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Kelompok Kerja
 yang disingkat (POKJA) Operarator Sekolah Kecamatan Margaasih

Pasal 2
Waktu
Organisasi ini didirikan pada tanggal 11 Nopember 2014  di SDN Dunguslembu


Pasal 3
Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat.



BAB II
ASAS, VISI, MISI,  TUJUAN, SIFAT DAN LAMBANG


Pasal 4
Asas
Organisasi ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945


Pasal 5
VISI
Membentuk Operator Sekolah Kecamatan Margaasih yang tabah, tangguh, handal dan profesional dengan berlandaskan iman dan taqwa, kekeluargaan dan solidaritas bersama pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Unit Pendidikan Tingkat Dasar Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, untuk mewujudkan data berkualitas.


Pasal 6
MISI
1.    Membangun kerjasama antar operator sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kecamatan Margaasih.
2.    Membangun sinergi antara operator sekolah dengan pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kecamatan Margaasih.
3.    Menampung aspirasi Operator Sekolah.
4.    Membangun Keakuratan data dan Informasi dalam segala kegiatan operator sekolah yang akuntable dan dapat dipertanggungjawabkan (responsibility).


Pasal 7
Sifat
1.    Organisasi ini adalah organisasi profesi yang menghimpun para Operator Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.
2.    Organisasi ini ikut serta dalam pengembangan pendidikan di bidang penyediaan Data Pokok Pendidikan  di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.
3.    Organisasi ini bukan bagian dari partai politik atau organisasi yang beraliran politik manapun juga.


Pasal 8
Lambang
Lambang organisasi POKJA ini merupakan suatu ikon kesemangatan dan kebersamaan dalam mengelola data Sekolah khususnya pada Aplikasi Data Pokok Pendidikan, Tulisan Kelompok Kerja Operator Sekolah Kecamatan Margaasih dalam sebuah geometri dasar berbentuk Oval.


BAB III
ORGANISASI

Pasal 9
Struktur Organisasi

Struktur organisasi POKJA terdiri dari :
a)    Dewan Pembina
b)    Ketua
c)    Wakil Ketua
d)    Sekretaris
e)    Bendahara
f)     Koordinator Kecamatan
g)    Koordinator Gugus
h)   Bidang Humas
i)     Bidang Pengolahan Data dan Informasi


Pasal 10
Kepengurusan
1.    Di tingkat Kecamatan POKJA di pimpin oleh Koordinator Kecamatan.
2.    Di tingkat Gugus POKJA di pimpin secara kolektif oleh pengurus gugus
3.    Setiap Koordinator gugus kepengurusan mempunyai hak dan kewajiban.
4.    Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga


Pasal 11
Keanggotaan
1.    Anggota organisasi ini adalah  Operator Sekolah.
2.    Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
3.    Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga


Pasal 12
Jenjang Organisasi
Organisasi ini berjenjang sebagai berikut :
1.    Anggota POKJA dihimpun dari semua Operator Sekolah yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.
2.    Kecamatan dihimpun meliputi beberapa sekolah dalam satu kecamatan



Pasal 13
Bimbingan
Pengurus dan anggota POKJA Kabupaten diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materil, dan finansial oleh Kepala Dinas Pendidikan Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.


BAB IV
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM

Pasal 14
Musyawarah
1.    Musyawarah Kelompok Kerja (POKJA) Kabupaten Bandung adalah forum independen dalam POKJA di lingkungan Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.
2.    a.  Musyawarah POKJAdiadakan dua tahun sekali.
b.    Acara Pokok Musyawarah POKJAadalah :
1)    Perumusan, perubahan dan penetapan AD/ART POKJA
2)    Pertanggungjawaban Pengurus selama masa baktinya, termasuk pertanggung jawaban keuangan.
3)    Menetapkan Rencana Strategis dua tahun serta menetapkan kepengurusan untuk dua tahun berikutnya.
c.    Peserta Musyawarah adalah perwakilan tiap Sekolah dari Satu Pengurus Koordinator Gugus Operator Sekolah Dasar.
d.    Pimpinan Musyawarah Kepengurusan adalah presidium yang dipilih oleh Musyawarah Kesepakatan bersama.




Pasal 15
Keuangan
Keuangan organisasi ini diperoleh dari :

1.    Iuran anggota
2.    Bantuan Sekolah dan MKKS
3.    Sumber lain dan usaha-usaha lain yang sah




BAB V
PEMBUBARAN


Pasal 16
Pembubaran

1.    Pembubaran hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah POKJA atas dasar kesepatan bersama operator Sekolah di Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.
2.    Musyawarah POKJA tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnnya dua pertiga jumlah anggota.
3.    Musyawarah untuk membicarakan usulan pembubaran POKJA dinyatakan sah jika dihadiri oleh anggota sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota
4.    Usulan pembubaran POKJA diterima oleh Musyawarah POKJA jika disetujui dengan suara bulat.
5.    Jika POKJA Operator Sekolah Kecamatan Margaasih dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik POKJA Kabupaten Bandung ditetapkan oleh Musyawarah POKJA yang mengusulkan pembubaran itu.




BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 17

Perubahan Anggaran Dasar
1.    Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah POKJA yang dihadiri oleh Anggota sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota.
2.    Usulan Perubahan Anggaran Dasar POKJA Kecamatan Margaasih diterima oleh Musyawarah POKJA jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.







BAB VII
PENUTUP

Pasal 18
Penutup

Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah POKJA Operator Sekolah Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung yang diselenggarakan di SDN Dunguslembu pada tanggal 30 Nopember 2014

Disyahkan di              : Margaasih
Pada Tanggal : 30 November 2014

Pimpinan Sidang,

                        Ketua,                                  Wakil Ketua,                              Sekretaris,



                 Ahmad Jamal                          Safar Andrea                      Afrianty Kurnia S.