RANCANGAN
ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGGA
KELOMPOK KERJA
OPERTOR SEKOLAH
KECAMATAN
MARGAASIH KABUPATEN BANDUNG
POKJA
OPERATOR SEKOLAH
KECAMATAN MARGAASIH KABUPATEN BANDUNG
TAHUN 2014
ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA OPERATOR SEKOLAH KECAMATAN MARGAASIH
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Kelompok Kerja
yang disingkat (POKJA) Operarator Sekolah Kecamatan Margaasih
Pasal 2
Waktu
Organisasi ini didirikan pada tanggal 11 Nopember 2014 di SDN Dunguslembu
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung
Propinsi Jawa Barat.
BAB II
ASAS, VISI, MISI, TUJUAN, SIFAT DAN LAMBANG
Pasal 4
Asas
Organisasi ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 5
VISI
Membentuk
Operator Sekolah Kecamatan Margaasih yang tabah, tangguh, handal dan
profesional dengan berlandaskan iman dan taqwa, kekeluargaan dan solidaritas
bersama pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Unit Pendidikan Tingkat
Dasar Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, untuk mewujudkan data berkualitas.
Pasal 6
MISI
1. Membangun kerjasama antar operator sekolah di lingkungan Dinas
Pendidikan Kecamatan Margaasih.
2.
Membangun sinergi antara operator sekolah
dengan pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan
Kecamatan Margaasih.
3.
Menampung aspirasi Operator Sekolah.
4. Membangun Keakuratan data dan Informasi dalam segala kegiatan
operator sekolah yang akuntable dan dapat dipertanggungjawabkan (responsibility).
Pasal 7
Sifat
1. Organisasi ini
adalah organisasi profesi yang menghimpun para Operator Sekolah di Lingkungan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.
2. Organisasi ini
ikut serta dalam pengembangan pendidikan di bidang penyediaan Data Pokok Pendidikan di Lingkungan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.
3. Organisasi ini
bukan bagian dari partai politik atau organisasi yang beraliran politik manapun
juga.
Pasal 8
Lambang
Lambang organisasi POKJA ini merupakan suatu ikon kesemangatan dan
kebersamaan dalam mengelola data Sekolah khususnya pada Aplikasi Data Pokok
Pendidikan, Tulisan Kelompok Kerja Operator Sekolah Kecamatan Margaasih dalam
sebuah geometri dasar berbentuk Oval.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 9
Struktur Organisasi
Struktur organisasi POKJA terdiri dari :
a)
Dewan Pembina
b)
Ketua
c)
Wakil Ketua
d)
Sekretaris
e)
Bendahara
f)
Koordinator Kecamatan
g)
Koordinator Gugus
h)
Bidang Humas
i)
Bidang Pengolahan Data dan Informasi
Pasal 10
Kepengurusan
1.
Di tingkat Kecamatan POKJA di pimpin oleh
Koordinator Kecamatan.
2.
Di tingkat Gugus POKJA di pimpin secara kolektif oleh pengurus gugus
3.
Setiap Koordinator gugus kepengurusan
mempunyai hak dan kewajiban.
4.
Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 11
Keanggotaan
1. Anggota
organisasi ini adalah Operator Sekolah.
2. Setiap anggota
mempunyai hak dan kewajiban.
3.
Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 12
Jenjang Organisasi
Organisasi ini berjenjang sebagai berikut :
1.
Anggota POKJA dihimpun dari semua Operator Sekolah yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.
2.
Kecamatan dihimpun meliputi beberapa sekolah dalam satu kecamatan
Pasal 13
Bimbingan
Pengurus dan anggota POKJA Kabupaten diberi bimbingan dan bantuan yang
bersifat moril, organisatoris, materil, dan finansial oleh Kepala Dinas Pendidikan Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.
BAB IV
MUSYAWARAH DAN
REFERENDUM
Pasal 14
Musyawarah
1.
Musyawarah Kelompok Kerja (POKJA) Kabupaten
Bandung adalah forum independen dalam POKJA di lingkungan
Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.
2.
a. Musyawarah
POKJAdiadakan dua tahun sekali.
b.
Acara Pokok Musyawarah POKJAadalah :
1) Perumusan,
perubahan dan penetapan AD/ART POKJA
2) Pertanggungjawaban
Pengurus selama masa baktinya, termasuk pertanggung jawaban keuangan.
3) Menetapkan
Rencana Strategis dua tahun serta menetapkan kepengurusan untuk dua tahun
berikutnya.
c. Peserta Musyawarah adalah perwakilan tiap Sekolah dari Satu Pengurus
Koordinator Gugus Operator Sekolah Dasar.
d. Pimpinan
Musyawarah Kepengurusan adalah presidium yang dipilih oleh Musyawarah Kesepakatan
bersama.
Pasal 15
Keuangan
Keuangan
organisasi ini diperoleh dari :
1. Iuran anggota
2. Bantuan Sekolah
dan MKKS
3.
Sumber lain dan usaha-usaha lain yang sah
BAB V
PEMBUBARAN
Pasal 16
Pembubaran
1.
Pembubaran hanya dapat dibubarkan oleh
Musyawarah POKJA atas dasar kesepatan bersama operator Sekolah di Kecamatan
Margaasih Kabupaten Bandung.
2.
Musyawarah POKJA tersebut harus diusulkan oleh
sekurang-kurangnnya dua pertiga jumlah anggota.
3.
Musyawarah untuk membicarakan usulan
pembubaran POKJA dinyatakan sah jika dihadiri oleh anggota sekurang-kurangnya
dua pertiga jumlah anggota
4.
Usulan pembubaran POKJA diterima oleh Musyawarah
POKJA jika disetujui dengan suara bulat.
5.
Jika POKJA Operator Sekolah Kecamatan
Margaasih dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik POKJA Kabupaten
Bandung ditetapkan oleh Musyawarah POKJA yang mengusulkan pembubaran itu.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar
1.
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan
dalam Musyawarah POKJA yang dihadiri oleh Anggota sekurang-kurangnya dua
pertiga jumlah anggota.
2.
Usulan Perubahan Anggaran Dasar POKJA Kecamatan
Margaasih diterima oleh Musyawarah POKJA jika disetujui oleh sekurang-kurangnya
tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 18
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah POKJA Operator Sekolah Kecamatan
Margaasih Kabupaten Bandung yang diselenggarakan di SDN Dunguslembu pada tanggal 30 Nopember 2014
Disyahkan di
: Margaasih
Pada Tanggal :
30 November 2014
Pimpinan
Sidang,
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
Ahmad Jamal Safar Andrea Afrianty Kurnia
S.